PEMANFAATAN EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN

Paper 
Ekonomi Sumber Daya Hutan 
Medann Maret 2021  


             Pemanfaatan Sumberdaya Hutan
Oleh Masyarakat di KPH Banyuwangi Utara


                        Dosen Penanggung Jawab

                     Dr.Agus Purwoko,S.Hut,Msi
                                    
                                  Di susun Oleh

                                  Hartati Purba 

                                      191201189

                                         HUT 4D



Program Studi Kehutanan

Fakultas kehutanan

Universitas Sumatera Utara

Medan 2021 







Kata Pengantar

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan ini dengan judul “Pemanfaatan sumber daya hutan bersama masyarakat untuk pengembangan kawasan hutan regaloh di kabupaten regaloh Jawa Tengah. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak pihak yang membantu penulis dalam penyelesaian paper ini, diantaranya Dosen penanggung jawab Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, MSi dan pihak-pihak yang membantu dalam penyelesaian Paper ini.

            Penulis juga menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam penulisan Paper ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan Paper ini. Semoga Paper ini memberikan banyak manfaat kepada para pembaca.

Medan, Maret 2021


 


                                                                                                                           Penulis 


                             Pendahuluan


Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. (Undang- undang Republik Indonesia No.41/Kpt–II/1999 tentang Kehutanan). Definisi lain, menjelaskan bahwa hutan adalah areal yang cukup luas dengan tanah beserta segala isinya yang di dalamnya tumbuh berbagai jenis pohon bersama- sama organisme lain, nabati maupun hewani, yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat- manfaat lain secara lestari (Bab I Pasal 1 Keputusan Menteri Kehutanan No.70/Kpt –II /2001). Menurut fungsinya, hutan mempunyai fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Hutan yang mempunyai fungsi konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. 

                     Hasil dan Pembahasan

Karakteristik masyarakat desa sekitar hutan Usia mempengaruhi tingkat pemanfaatan  sumberdaya hutan. Semakin tua usia seseorang  maka semakin kurang produktif, sehingga  pemanfaatan sumberdaya hutan yang ada juga  relatif kecil. Usia masyarakat yang memanfaatkan  sumberdaya hutan dari kedua desa yang menjadi  objek penelitian, sebagian besar berada pada usia  produktif. Bakri dan Maning dalam Girsang  (2006) mengemukakan bahwa usia produktif untukbekerja di negara-negara berkembang, pada umumnya adalah 15-55 tahun.Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwa responden dari Desa Sumberwaru didominasi oleh kelompok masyarakat yang berusia antara 35-44 tahun yaitu sebesar 42,5%. Demikian juga untuk Desa Sumberanyar, persentase terbesar responden adalah kelompok masyarakat yang berusia antara 35-44 tahun sebesar 55%. Berdasarkan informasi tersebut terlihat bahwa masyarakat yang memanfaatkan sumberdaya hutan terbesar dilakukan oleh kelompok usia produktif. Banyaknya masyarakat pemanfaat sumberdaya hutan yang termasuk dalam kelompok usia produktif mengindikasikan bahwa adanya keterbatasan lapangan pekerjaan di luar bidang kehutanan di daerah tersebut. Kondisi ini mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sumberdaya hutan yang ada, sebagai salah satu alternatif pekerjaan yang mampu memberikan tambahan pendapatan keluarga.      Besar kecilnya jumlah anggota keluarga  pemanfaat sumberdaya hutan juga berpengaruh  terhadap peningkatan dan pengurangan pemanfaatan  sumberdaya hutan, sdimana semakin besar sebuah  keluarga, semakin besar pula ketersediaan tenaga  kerja. Banyaknya tenaga kerja yang bekerja  memanfaatkan sumberdaya hutan berpengaruh  langsung terhadap jumlah sumberdaya hutan yang  dimanfaatkan dan jumlah pendapatan keluarga.  Namun, di lain pihak banyaknya anggota keluarga  mempengaruhi pengeluaran belanja keluarga  tersebut. Hal ini terkait dengan besarnya biaya yang  harus dikeluarkan untuk biaya konsumsi rumah  tangga. Tidak hanya itu saja, semakin banyak  anggota keluarga, maka semakin banyak pula  kebutuhan hidup yang harus di penuhi           Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwa  keluarga responden di Desa Sumberwaru dan  Desa Sumberanyar rata-rata mempunyai jumlah  anggota keluarga sebanyak 4 orang. Hal ini dapat  diartikan bahwa ketersediaan tenaga kerja di setiap  keluarga di 2 desa yang menjadi objek penelitian  cukup banyak. Kondisi ini tentunya dapat berdampak  pada meningkatnya pemanfaatan sumberdaya  hutan. Akan tetapi, pada kenyataannya tidak semua  anggota keluarga dapat memanfaatkan sumberdaya  hutan, hal ini dikarenakan banyak anggota keluarga  yang belum cukup umur (anak-anak) atau sudah  lanjut usia sehingga tidak mampu untuk  memanfaatkan sumberdaya hutan tersebut.  

Tabel 1. Tata Waktu Pemanfaatan Sumberdaya Hutan yang Dilakukan oleh Masyarakat Desa

Sumberwaru dan Desa Sumberanyar

No Jenis sumberdaya hutan Waktu pemanfaatan

1 Rencek Sepanjang tahun

2 Rumput Sepanjang tahun

3 Biji akasia arabika Juni−September

4 Madu Juli−Oktober

5 Biji Kemiri Agustus−Oktober

6 Biji Kedawung Agustus−Oktober

Tabel 2. Persentase dan Jumlah Responden yang Memanfaatkan Sumberdaya Hutan Berdasarkan

Jenis Komoditi yang Dimanfaatkan

Nama

dusun

Jenis-jenis sumberdaya hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat

Rencek Rumput Biji

Acacia nilotica Madu Biji

kedawung Biji kemiri

N % N % N % N % N % N %

Desa Sumberwaru

Sidomulyo 13 43,33 14 46,67 4 13,33 - 0 - 0 - 0

Blangguan 18 90 15 75 4 20 2 10 2 10 - 0

Krajan 5 25 3 15 2 10 - 0 - 0 - 0

Cotek - 0 - 0 - 0 - 0 - 0 - 0

Jumlah 36 45 32 40 10 11,76 2 2,35 2 2,35 - 0

Desa Sumberanyar

Sekarputih 24 80 27 90 22 73,33 6 20 4 13,33 4 13,33

Curahtemu 5 50 3 30 4 40 - 0 - 0 - 0

Ranurejo 2 20 3 30 - 0 - 0 - 0 - 0

Bindung - 0 - 0 - 0 - 0 - 0 - 0

Nyamplung - 0 - 0 - 0 - 0 - 0 - 0

Mimbo - 0 - 0 - 0 - 0 - 0 - 0

Jumlah 31 42,47 33 45,21 26 32,5 6 8,21 4 5 4 5

Bentuk interaksi negatif masyarakat terhadap hutan Secara umum interaksi masyarakat dengan  hutan, tidak terlepas dari kegiatan-kegiatan  pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Bentuk  interaksi masyarakat dengan hutan membentuk 2 pola kegiatan yaitu legal (kegiatan positif) dan  illegal (kegiatan negatif). Kegiatan legal terdiri dari  pengumpulan rencek, pemanfaatan rumput untuk  makanan ternak, buah-buahan, tanaman obat, dan  hasil-hasil hutan lainnya. Kegiatan illegal terdiri  dari pencurian kayu, penggarapan liar (bibrikan),  pengembalaan liar dan pendudukan atau  penyerobotan lahan untuk berbagai kepentingan. Bentuk interaksi negatif masyarakat terhadaphutan yang terjadi di wilayah RPH Sumberwaru dan RPH Sumberejo, BKPH Asembagus, KPH  Banyuwangi Utara berupa pencurian kayu dan  penggembalaan liar. Berdasarkan informasi yang  diperoleh baik yang berasal dari pihak Perhutani,  tokoh masyarakat, maupun masyarakat desa sekitar  hutan mengatakan bahwa pencurian kayu yang  terjadi di wilayah hutan RPH Sumberwaru lebih  disebabkan oleh persoalan sosial ekonomi  masyarakat. Persoalan sosial ekonomi masyarakat  tersebut antara lain: 

1. pendapatan masyarakat yang relatif rendah

yang disebabkan oleh kepemilikan lahan yang

sempit, tingkat pendidikan yang rendah serta

tidak memiliki keterampilan lain di luar sektor

pertanian dan kehutanan;

2. banyaknya pengangguran tak kentara serta

tidak adanya lapangan pekerjaan yang memadai

di daerah tersebut;

3. perbandingan jumlah petugas jagawana dengan

luas kawasan hutan yang mencapai 1:166 ha,

hal ini menyebabkan pengawasan hutan menjadi

tidak efektif;

4. banyaknya industri kayu dan tingginya permintaan kayu jati sebagai bahan baku untuk  industri mebel, serta harga dasar kayu jati yang  ditetapkan oleh Perhutani dirasa terlalu tinggi  oleh sebagian industri kayu yang ada, terutama  industri-industri yang modalnya relatif kecil,  sehingga banyak dari mereka yang mencari  alternatif lain untuk mendapatkan kayu dengan  harga yang relatif murah, meskipun status kayu  tersebut adalah illegal.

                          Kesimpulan

Pemanfaatan sumberdaya hutan terbesar terjadi pada komoditas rencek/kayu bakar dan rumput. Di Desa Sumberwaru pemanfaatan rencek yang berasal dari hutan Perum Perhutani mencapai 45% dari total responden di desa tersebut, sedangkan di Desa Sumberanyar pemanfaatan rencek mencapai 42,47%. Pemanfaatan komoditas rumput menempati urutan kedua terbesar setelah rencek, dengan persentase pemanfaatan yang mencapai 40% di Desa Sumberwaru. Untuk Desa Sumberanyar, pemanfaatan rumput menempati urutan pertama terbesar, hal ini disebabkan selain karena banyaknya masyarakat yang memiliki hewan ternak terutama sapi dan kambing. Pemanfaat komoditi rumput terbanyak terjadi di Dusun Sekarputih yang mencapai 90% dari total responden di dusun tersebut. Mayoritas masyarakat Sekarputih memanfaatkan rumput dari hutan RPH Sumberejo tepatnya di wilayah Kendeng Timur Laut (KTL). Untuk Dusun Curah temu dan Dusun Ranorejo, persentase pemanfaat rumput hanya sebesar 30% dari total responden di dusun tersebut, hal ini dikarenakan sebagian besar penduduknya memanfaatkan rumput dari areal pertanian dan hutan rakyat.yang mencapai 20%. Untuk jenis komoditi biji kemiri dan kedawung, pemanfaatnya hanya berasal  dari Dusun Sekarputih Desa Sumberanyar dan Dusun  Blangguwan desa Sumberwaru. Hal ini disebabkan  selain kedua dusun tersebut wilayahnya berbatasan  langsung dengan hutan lindung yang merupakan  lokasi pemanfaatan jenis komoditi tersebut, juga  akses untuk mencapai lokasi ini lebih jika mudah  ditempuh dari kedua dusun tersebut, walaupun jaraknya cukup jauh dari pemukiman penduduk.

                               Saran

1. Perlu adanya kajian sistem kelola sosial

Mengenai aktivitas-aktivitas ekonomi alternatif yang paling tepat untuk diterapkan di 2 desa  tersebut guna mengurangi tingkat  ketergantungan masyarakat terhadap  sumberdaya hutan. 

2. Perlu upaya pembinaan dan pendampingan masyarakat desa sekitar hutan dengan  pendekatan partisipatif sebagai langkah awal  untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari.  

3. Perlu adanya kajian sosial di masing-masing desa hutan di wilayah kerja KPH Banyuwangi  Utara, sehingga diperoleh data dan informasi  yang lebih akurat untuk dijadikan sebagai  bahan masukan dan pertimbangan dalam  rangka menerapkan kelola sosial di KPH  Banyuwangi Utara.

                           









Komentar

Posting Komentar