PEMANFAATAN EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan ini dengan judul “Pemanfaatan sumber daya hutan bersama masyarakat untuk pengembangan kawasan hutan regaloh di kabupaten regaloh Jawa Tengah. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak pihak yang membantu penulis dalam penyelesaian paper ini, diantaranya Dosen penanggung jawab Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, MSi dan pihak-pihak yang membantu dalam penyelesaian Paper ini.
Penulis juga menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam penulisan Paper ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan Paper ini. Semoga Paper ini memberikan banyak manfaat kepada para pembaca.
Medan, Maret 2021
Penulis
Pendahuluan
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. (Undang- undang Republik Indonesia No.41/Kpt–II/1999 tentang Kehutanan). Definisi lain, menjelaskan bahwa hutan adalah areal yang cukup luas dengan tanah beserta segala isinya yang di dalamnya tumbuh berbagai jenis pohon bersama- sama organisme lain, nabati maupun hewani, yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat- manfaat lain secara lestari (Bab I Pasal 1 Keputusan Menteri Kehutanan No.70/Kpt –II /2001). Menurut fungsinya, hutan mempunyai fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi. Hutan yang mempunyai fungsi konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
Hasil dan Pembahasan
Tabel 1. Tata Waktu Pemanfaatan Sumberdaya Hutan yang Dilakukan oleh Masyarakat Desa
Sumberwaru dan Desa Sumberanyar
No Jenis sumberdaya hutan Waktu pemanfaatan
1 Rencek Sepanjang tahun
2 Rumput Sepanjang tahun
3 Biji akasia arabika Juni−September
4 Madu Juli−Oktober
5 Biji Kemiri Agustus−Oktober
6 Biji Kedawung Agustus−Oktober
Tabel 2. Persentase dan Jumlah Responden yang Memanfaatkan Sumberdaya Hutan Berdasarkan
Jenis Komoditi yang Dimanfaatkan
Nama
dusun
Jenis-jenis sumberdaya hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat
Rencek Rumput Biji
Acacia nilotica Madu Biji
kedawung Biji kemiri
N % N % N % N % N % N %
Desa Sumberwaru
Sidomulyo 13 43,33 14 46,67 4 13,33 - 0 - 0 - 0
Blangguan 18 90 15 75 4 20 2 10 2 10 - 0
Krajan 5 25 3 15 2 10 - 0 - 0 - 0
Cotek - 0 - 0 - 0 - 0 - 0 - 0
Jumlah 36 45 32 40 10 11,76 2 2,35 2 2,35 - 0
Desa Sumberanyar
Sekarputih 24 80 27 90 22 73,33 6 20 4 13,33 4 13,33
Curahtemu 5 50 3 30 4 40 - 0 - 0 - 0
Ranurejo 2 20 3 30 - 0 - 0 - 0 - 0
Bindung - 0 - 0 - 0 - 0 - 0 - 0
Nyamplung - 0 - 0 - 0 - 0 - 0 - 0
Mimbo - 0 - 0 - 0 - 0 - 0 - 0
Jumlah 31 42,47 33 45,21 26 32,5 6 8,21 4 5 4 5
Bentuk interaksi negatif masyarakat terhadap hutan Secara umum interaksi masyarakat dengan hutan, tidak terlepas dari kegiatan-kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Bentuk interaksi masyarakat dengan hutan membentuk 2 pola kegiatan yaitu legal (kegiatan positif) dan illegal (kegiatan negatif). Kegiatan legal terdiri dari pengumpulan rencek, pemanfaatan rumput untuk makanan ternak, buah-buahan, tanaman obat, dan hasil-hasil hutan lainnya. Kegiatan illegal terdiri dari pencurian kayu, penggarapan liar (bibrikan), pengembalaan liar dan pendudukan atau penyerobotan lahan untuk berbagai kepentingan. Bentuk interaksi negatif masyarakat terhadaphutan yang terjadi di wilayah RPH Sumberwaru dan RPH Sumberejo, BKPH Asembagus, KPH Banyuwangi Utara berupa pencurian kayu dan penggembalaan liar. Berdasarkan informasi yang diperoleh baik yang berasal dari pihak Perhutani, tokoh masyarakat, maupun masyarakat desa sekitar hutan mengatakan bahwa pencurian kayu yang terjadi di wilayah hutan RPH Sumberwaru lebih disebabkan oleh persoalan sosial ekonomi masyarakat. Persoalan sosial ekonomi masyarakat tersebut antara lain:
1. pendapatan masyarakat yang relatif rendah
yang disebabkan oleh kepemilikan lahan yang
sempit, tingkat pendidikan yang rendah serta
tidak memiliki keterampilan lain di luar sektor
pertanian dan kehutanan;
2. banyaknya pengangguran tak kentara serta
tidak adanya lapangan pekerjaan yang memadai
di daerah tersebut;
3. perbandingan jumlah petugas jagawana dengan
luas kawasan hutan yang mencapai 1:166 ha,
hal ini menyebabkan pengawasan hutan menjadi
tidak efektif;
4. banyaknya industri kayu dan tingginya permintaan kayu jati sebagai bahan baku untuk industri mebel, serta harga dasar kayu jati yang ditetapkan oleh Perhutani dirasa terlalu tinggi oleh sebagian industri kayu yang ada, terutama industri-industri yang modalnya relatif kecil, sehingga banyak dari mereka yang mencari alternatif lain untuk mendapatkan kayu dengan harga yang relatif murah, meskipun status kayu tersebut adalah illegal.
Kesimpulan
Pemanfaatan sumberdaya hutan terbesar terjadi pada komoditas rencek/kayu bakar dan rumput. Di Desa Sumberwaru pemanfaatan rencek yang berasal dari hutan Perum Perhutani mencapai 45% dari total responden di desa tersebut, sedangkan di Desa Sumberanyar pemanfaatan rencek mencapai 42,47%. Pemanfaatan komoditas rumput menempati urutan kedua terbesar setelah rencek, dengan persentase pemanfaatan yang mencapai 40% di Desa Sumberwaru. Untuk Desa Sumberanyar, pemanfaatan rumput menempati urutan pertama terbesar, hal ini disebabkan selain karena banyaknya masyarakat yang memiliki hewan ternak terutama sapi dan kambing. Pemanfaat komoditi rumput terbanyak terjadi di Dusun Sekarputih yang mencapai 90% dari total responden di dusun tersebut. Mayoritas masyarakat Sekarputih memanfaatkan rumput dari hutan RPH Sumberejo tepatnya di wilayah Kendeng Timur Laut (KTL). Untuk Dusun Curah temu dan Dusun Ranorejo, persentase pemanfaat rumput hanya sebesar 30% dari total responden di dusun tersebut, hal ini dikarenakan sebagian besar penduduknya memanfaatkan rumput dari areal pertanian dan hutan rakyat.yang mencapai 20%. Untuk jenis komoditi biji kemiri dan kedawung, pemanfaatnya hanya berasal dari Dusun Sekarputih Desa Sumberanyar dan Dusun Blangguwan desa Sumberwaru. Hal ini disebabkan selain kedua dusun tersebut wilayahnya berbatasan langsung dengan hutan lindung yang merupakan lokasi pemanfaatan jenis komoditi tersebut, juga akses untuk mencapai lokasi ini lebih jika mudah ditempuh dari kedua dusun tersebut, walaupun jaraknya cukup jauh dari pemukiman penduduk.
Saran
1. Perlu adanya kajian sistem kelola sosial
Mengenai aktivitas-aktivitas ekonomi alternatif yang paling tepat untuk diterapkan di 2 desa tersebut guna mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya hutan.
2. Perlu upaya pembinaan dan pendampingan masyarakat desa sekitar hutan dengan pendekatan partisipatif sebagai langkah awal untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari.
3. Perlu adanya kajian sosial di masing-masing desa hutan di wilayah kerja KPH Banyuwangi Utara, sehingga diperoleh data dan informasi yang lebih akurat untuk dijadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam rangka menerapkan kelola sosial di KPH Banyuwangi Utara.
Sangat informatif yah bund
BalasHapus